Ikrar ini dianggap penting, agar para ASN di Pemkot Tual dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, agar pemerintahan berjalan profesional dan sejuk.
Sebelumnya Pemkot Tual juga sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan Tenaga Kontrak.
Setelah pembacaan Ikrar Netralitas ASN di lanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi ini digelar, telah dikeluarkan Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota tual dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam ikrar itu disebutkan agar Kepala Perangkat Daerah dapat mensosialisasikan, melaksanakan, dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN. Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Didalam Keputusan Bersama Menteri ini secara tegas dikatakan seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Lanjut dalam pidatonya, Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat mengatakan bahwa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat, dimana rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih pemimpin kepala daerah serta wakil-wakilnya yang akan melaksanakan kedaulatan dan sistem pemerintahan pada lima tahun mendatang.




