“Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan berjalan dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tual khususnya dapat berjalan dengan baik Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk didalamnya dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan hingga pegawai di tingkat Pemerintah Daerah,” ucap nya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tual harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri memiliki “kesatuan komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai” perekat dan pemersatu bangsa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan yang baik atau good governance dan aparatur pemerintah yang bersih atau clean government.
Renuat menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seorang PNS / ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.








