Scroll untuk baca artikel
News

Pertama di Indonesia, Pj Wali Kota Tual Pimpin Deklarasi Ikrar Netralitas Pemilu ASN Pemkot Tual

1836
×

Pertama di Indonesia, Pj Wali Kota Tual Pimpin Deklarasi Ikrar Netralitas Pemilu ASN Pemkot Tual

Sebarkan artikel ini

“Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan berjalan dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tual khususnya dapat berjalan dengan baik Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk didalamnya dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan hingga pegawai di tingkat Pemerintah Daerah,” ucap nya.

Baca Juga :  Siswa MAN IC Tapsel Penerima Beasiswa Martabe Lulus SNBP di UGM

Dirinya juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tual harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri memiliki “kesatuan komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai” perekat dan pemersatu bangsa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan yang baik atau good governance dan aparatur pemerintah yang bersih atau clean government.

Baca Juga :  Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah Dinilai Berdampak Nyata

Renuat menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seorang PNS / ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *