Lensa Mata Medan – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi pekerjaan penataan kawasan waterfront city dan kawasan tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 sebesar Rp 13.185.197.899,60 pada Senin (23/2/2026).
Pekerjaan tersebut bernilai Rp 161.589.999.000, dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka yang dimana 1 diantaranya meninggal dunia.
“Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP,” ungkap Rizaldi.
Lanjut Rizaldi, adapun 1 tersangka lainnya yaitu Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
“Kemudian, diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003,” katanya.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum pelaku, namun bertujuan menciptakan keadilan dan kemanfaatan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” tegasnya
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.













