Scroll untuk baca artikel

News

Pj Bupati Taput Imbau Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

746
×

Pj Bupati Taput Imbau Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya dan memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober – 31 Desember 2024.

“Seluruh pemilik kendaraan, baik itu plat hitam, kuning dan plat merah kita imbau untuk memanfaatkan program kegiatan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024,” ujar Pj Bupati Dimposma, Kamis (31/10/2024).

Pj Bupati Dimposma mengatakan, sesuai informasi Bapenda dan Kantor Samsat Tarutung, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 tersebut menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Pekon Lintik Realisasikan BLT DD Tahap 1 ke 20 KPM

Selain itu, diinformasikan juga perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Baca Juga :  Pj Bupati Taput Dimposma Lantik Pj Sekda David Sipahutar

“Bahkan, berdasarkan data Samsat Tarutung, ternyata banyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak. Ini harus menjadi atensi,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPP Ter-Kam Indonesia Hadiri RDP di DPRD Kabupaten Asahan

Terkait surat kendaraan mobil dinas atau plat merah, Pj Bupati Taput Dimposma juga menekankan untuk mendapatkan perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh pimpinan OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *