Lensa Mata Taput – Dimposma Sihombing menegaskan, dirinya hingga saat ini masih pimpinan tertinggi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Taput yang merupakan representasi pemeritah pusat.
Hal tersebut dikatakan Dimposma Sihombing, setelah pada pada Rabu 23 Oktober 2024 dihadapan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, ia mengikuti kegiatan evaluasi triwulan kedua atau setelah enam bulan ia menjabat sebagai Pj Bupati Taput yang berlangsung lancar dan sukses.
“Hingga saat ini, saya masih Pj Bupati Taput sesuai regulasi. Tugas dan kewenangan menjalankan roda pemerintahan di Taput harus saya jalankan,” ujar Dimposma Sihombing, Senin (28/10/2024), di Rumah Dinas Bupati di Tarutung.
Disebutkannya, kewenangan sebagai Pj Bupati Taput harus tetap dijalankan, termasuk pengangkatan David Sipahutar sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Taput yang sah dan sudah memperpanjang SK Plh Sekda. Serta membebastugaskan Indra Simaremare dari Sekda definitif karena masih dalam pemeriksaan kasus asusila.
Oleh karena itu, segala tugas dan wewenang sebagai sekda Taput kini dipercayakan kepada David Sipahutar. Ia berharap, agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi SK Plh Sekda yang telah dikeluarkan Pj Bupati Taput.
“Segala kewenangan Pj Bupati akan saya laksanakan dengan tegas. Bagi OPD yang tidak melaksanakan tupoksi dan tidak loyal, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menegaskan kalau dirinya belum mencabut SK pembebastugasan Indra Simaremare dari jabatan Sekda.
Pada kesempatan itu, Dimposma memaparkan kronologis pembebastugasan Indra Simaremare dari Sekda, berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat tentang video asusila yang diduga Indra Simaremare.
Pada hari pertama ada aksi unjuk rasa terkait vidio asusila diduga Indra Simaremare, Pj Bupati telah melaporkan ke Pj Gubernur Sumatra Utara. Lalu, dibentuk tim pemeriksa yang dipimpin oleh Pj Bupati Taput. Kemudian ada dari BPKSDM Sumut selaku unsur kepegawaian, Inspektorat Provsu Lasro Marbun dari unsur pengawasan, serta Asisten I dan II Provsu dari unsur Pemerintahan.
Lanjutnya, tim pemeriksa kemudian menggelar rapat dan menghasilkan sejumlah poin. Diantaranya melanjutkan pemeriksaan dan membebastugaskan sementara Indra Simaremare dari Sekda Taput yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dia juga menyebutkan, bahwa kini pihaknya sedang mengklarifikasi tiga poin persoalan terhadap Indra Simaremare, mulai dari Vidio asusila, masalah perpanjangan status kepegawaiannya, dan status jabatannya sebagai Sekda.
“Terkait status jabatannya, pada tanggal 22 Oktober 2019 Indra Simaremare diangkat menjadi Sekda Taput. Dengan demikian pada 22 Oktober 2024 lalu, jabatannya sebagai Sekda sudah maksimal sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku,” kata Pj Bupati Dimposma.
Disinggung soal adanya tanda tangan di surat oleh 50 pimpinan OPD yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati. Dengan tegas Dimposma menyebut akan melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil satu per satu.
“Dalam waktu dekat, Saya akan panggil OPD tersebut satu per satu untuk klarifikasi. Sebab saya diangkat sebagai P Bupati adalah representasi pemerintah pusat,” imbuh Dimposma.













