Scroll untuk baca artikel

News

Polres Kendal Diduga Membeckup Galian C di Ngabean Boja Kabupaten Kendal

1122
×

Polres Kendal Diduga Membeckup Galian C di Ngabean Boja Kabupaten Kendal

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kendal – Pada hari Senin 8 April 2025, Siska anggota Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal di Gowok, Ngabean, Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Hasil sidak menunjukkan bahwa tambang Gowok memang sudah tidak aktif izinnya atau sudah mati. Namun, kegiatan tambang masih terus dilakukan, menyebabkan kerusakan lahan yang signifikan.

Siska marah dengan kondisi lahan yang rusak akibat kegiatan tambang ilegal ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diterima oleh kepala desa, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak ada laporan pertanggung jawaban tertulis.

Selain itu, ditemukan juga BBM solar subsidi di lokasi tambang, yang jelas melanggar aturan yang berlaku.

Pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal ini.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Gubris Himbauan Menyesatkan, Lahan Helvetia dan Kebun Sampali Mutlak Milik PTPN I Regional 1

Penting untuk segera menindaklanjuti masalah tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat sekitar.

Kerusakan lahan akibat aktivitas yang tidak memiliki izin sangat merugikan, tidak hanya bagi alam, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan yang sehat.

Tindakan Siska untuk menyoroti penggunaan CSR yang tidak transparan juga sangat penting.

Keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR seharusnya menjadi prioritas, terutama jika dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan infrastruktur.

Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, bisa timbul dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, penggunaan BBM solar subsidi di area tambang ilegal menunjukkan pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga :  Artikel Ini Dihapus Atas Kebijakan Redaksi

Yang mencengangkan Kades Ngabean Anom dalam hal ini adalah sebagai pemangku wilayah malah di duga memberikan ijin tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa melakukan musyawarah dengan Pemdes.

Bahkan dari pengakuannya dari desa menerima kompensasi sebesar 500 ribu per bulan selama kurang lebih 2 tahun lamanya aktivitas galian tersebut diatas.

Hal ini membutuhkan perhatian dari pihak berwenang agar dugaan penyalahgunaan subsidi dapat ditindaklanjuti, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kami berharap bahwa aparat penegak hukum, bersama dengan ESDM, segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas aktifitas ini.

Penegakan hukum yang konsisten dan efektif sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang di masa depan.

Baca Juga :  Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar Mengisi Secara Bebas di SPBU 44.513.07 Pantura-Kendal , Diduga Polres Kendal Terkesan Tutup Mata Dan Melakukan Pembiaran Terkait Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM Ilegal

Keterlibatan dan dukungan masyarakat juga penting dalam upaya pengawasan terhadap kegiatan tambang dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Di tunggu langkah dari pihak aparat penegak hukum, kalau perlu inspektorat hingga kejaksaan negeri untuk menindaklanjuti aduan masyarakat diatas.

Masyarakat yang mengeluhkan dengan rusaknya jalan utama desa, berharap agar adanya penindakan kalau perlu di tutup galian milik Rusmadi di desa Ngabean yang tak ber ijin tersebut.

Saat Siska menghubungi pihak Polsek Boja dan Polres Kendal dan menunggu kehadiran mereka untuk meninjau atau untuk ditindak lanjuti seakan menyepelekan karna di tunggu hingga 2 jam tak ada yang hadir. Ada dugaan dari APH Setempat membeckup kegiatan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *