Scroll untuk baca artikel
News

Polres Kepahiang Buka Kembali Kasus OTT yang Libatkan Kades, Begini Kata Kasat Reskrim

542
×

Polres Kepahiang Buka Kembali Kasus OTT yang Libatkan Kades, Begini Kata Kasat Reskrim

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kepahiang – Polres Kepahiang Polda Bengkulu, akan kembali membuka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, Kamis (27/2/2025).

Dimana, kasus tersebut sudah 2 tahun mandek alias terhenti sementara.

Melalui Satreskrim Polres Kepahiang, baru-baru ini, akan membuka kembali kasus yang melibatkan sejumlah oknum Kepala Desa di Kepahiang tersebut.

Bahkan Satreskrim Polres Kepahiang memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspose kembali dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Kepahiang.

Baca Juga :  Unit Tipidter Polres Kepahiang Cek Bapokting Dalam Rangka Mengontrol dan Menjaga Kestabilan Harga

Untuk diketahui sejauh ini, kasus tersebut sudah melahirkan 2 orang tersangka yang diantaranya, KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan terhadap kasus ini, penyidik masih belum bisa memberikan kesimpulan.

Baca Juga :  Tiga Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek BBWS

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr, K menuturkan bahwa, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar apakah nantinya ada tersangka lain atau seperti apa. Namun yang jelas untuk sementara waktu, perkara ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejari Kabupaten Kepahiang.

“Belum bisa kita simpulkan, tapi yang jelas untuk sementara waktu kita akan
melakukan ekspose kembali. Nanti kita akan lakukan koordinasi bersama dengan Kejari Kabupaten Kepahiang,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Semarakkan HBP ke 60, Lapas Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Menurut Kasat kasus OTT tidak akan berhenti begitu saja, hanya saja apakah
nanti hanya dua orang ini saja yang akan bertanggung jawab, ataukah ada pihak lain yang nantinya akan ikut terlibat dan bernasib sama. Kasat mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikannya.

“Untuk itu kami belum bisa pastikan, karena ekspose bersama pun masih
belum kami lakukan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *