Scroll untuk baca artikel
News

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

4757
×

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias – Advokat muda Torotodozisokhi Laia melaporkan PT. PLN UPT Nias ke Polres Nias atas dugaan pengrusakan tanaman pohon Mahoni tanpa izin pemilik lahan di Dusun II, Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (28/01/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/69/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut laporan, kejadian bermula ketika pihak PT. PLN UPT Nias diduga melakukan penebangan pohon dan pembersihan lahan pada 17 Desember 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik lahan. Selanjutnya, peristiwa tersebut baru diketahui pelapor pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari saksi mata, Perhatian Buulolo.

Baca Juga :  Semarak Harlah Kejaksaan RI ke 80, Tim Kejatisu Menangkan Laga Persahabatan Dengan Wartawan 2-1

Torotodozisokhi Laia mengklaim bahwa pohon-pohon yang ditebang bukan berada di jalur jaringan listrik, melainkan di lahan kliennya sendiri. Kliennya pun merasa dirugikan akibat tindakan sepihak yang dilakukan PT. PLN UPT Nias, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Siswi SMK Naik Penyidikan, Forwaka Gunungsitoli Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Pohon-pohon ini ditanam di tanah milik saya, dan sudah tumbuh sekitar kurang lebih 20 tahun. Tiba-tiba saja ditebang tanpa izin. Saya ingin Kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara adil,” ujar Laia usai melapor di Polres Nias.

Pihak Kepolisian memastikan akan menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Nobar Posko Relawan dan Penggalangan Prabowo-Gibran Digoyang Saudara Disabilitas

Polres Nias juga mengingatkan bahwa perkembangan kasus bisa dipantau langsung oleh pelapor melalui website resmi Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. PLN UPT Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengrusakan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nias, mengingat maraknya dugaan pelanggaran hak atas tanah oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…