Scroll untuk baca artikel

News

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

4700
×

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias – Advokat muda Torotodozisokhi Laia melaporkan PT. PLN UPT Nias ke Polres Nias atas dugaan pengrusakan tanaman pohon Mahoni tanpa izin pemilik lahan di Dusun II, Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (28/01/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/69/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut laporan, kejadian bermula ketika pihak PT. PLN UPT Nias diduga melakukan penebangan pohon dan pembersihan lahan pada 17 Desember 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik lahan. Selanjutnya, peristiwa tersebut baru diketahui pelapor pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari saksi mata, Perhatian Buulolo.

Baca Juga :  Disdukcapil Semarang Diduga Sembunyikan Kebenaran, Penonaktifan Data Warga Simongan Menuai Kritik

Torotodozisokhi Laia mengklaim bahwa pohon-pohon yang ditebang bukan berada di jalur jaringan listrik, melainkan di lahan kliennya sendiri. Kliennya pun merasa dirugikan akibat tindakan sepihak yang dilakukan PT. PLN UPT Nias, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Baca Juga :  Polsek Lahewa Temukan Tengkorak Manusia di Aliran Sungai Batoto

“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Pohon-pohon ini ditanam di tanah milik saya, dan sudah tumbuh sekitar kurang lebih 20 tahun. Tiba-tiba saja ditebang tanpa izin. Saya ingin Kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara adil,” ujar Laia usai melapor di Polres Nias.

Pihak Kepolisian memastikan akan menyelidiki kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PT Bank Sumut Tak Ambil Tindakan Apapun Atas Wanprestasi Debitur PT RBA

Polres Nias juga mengingatkan bahwa perkembangan kasus bisa dipantau langsung oleh pelapor melalui website resmi Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. PLN UPT Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengrusakan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nias, mengingat maraknya dugaan pelanggaran hak atas tanah oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…