Lensa Mata Tanjung Balai – Dalam komitmennya memberantas peredaran narkoba, Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkotika di Kamar Hotel Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Lk III Kel. Sijambi, Selasa (16/01/24) Pukul 22.30 WIB.
Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dari tersangka An. MSS alias A laki laki (22) warga Jalan Awang Juta Kel. Setapuk Besar Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. sabu sebanyak 22,54 Gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki (ciri ciri telah diketahui) yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di dalam sebuah hotel.
“Hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui an.MSS alias A, dengan memesan 1/2 gram seharga Rp.280.000.
“Setelah bertemu di lobi hotel kemudian laki laki tersebut ketika saat menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MSS alias A.
“Personil menuju salah satu kamar hotel no 224 atas pengakuannya tempat ia menginap untuk di lakukan penggeledahan dengan didampingi petugas security hotel, maka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *0,51 gram, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *2,20* gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *10,90* gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 29 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *8,93* gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak kaca mata merk optik asean warna hijau, 1 buah handphone android merk oppo warna hitam, Uang tunai Rp.72.000, 1 buah pipet runcing / sekop dengan Jumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seluruhnya *22,54* Gram.
“Besarkan keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki (LIDIK) dan masih dalam pengejaran.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Pungkas Kasat.