Lensa Mata Pesawaran || Polsek Padang Cermin jajaran Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Novianto bersama anggota Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Induk, Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (15/7/2023) sekira jam 13.30 WIB.
Adapun pelaku penganiayaan itu di ketahui berinisial IS (33), Warga Dusun Induk Rt/Rw 005/001, Desa Sukajaya Lempasing.
Dalam kronologis kejadi perkara, kepolres pesawaran yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju menyatakan bahwa Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada hari sabtu tanggal (15/07/2023)sekira jam 13.30 Wib, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
“Adapun korban penganiayaan itu seorang pemuda berinisial MDF umur 19 tahun, ia merupakan salah satu Warga Jl. May Harun Hadimarto Rt/Rw 001/001, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan,” katanya pada Sabtu (15/7/2023).
Selain itu Kapolsek juga mengatakan tindak pidana penganiayaan terhadap korban (MDF), itu berawal pada saat korban yang sedang berada dirumah Sdri. (S) dengan seorang temannya di ketahui berinisial (F) untuk menagih pinjaman selaku nasabah koperasi Bangun jaya.
“Namun saat korban (MDF) sedang menagih uang setoran terjadi cek cok mulut antara korban (MDF) dengan Sdri. (S), dengan tiba-tiba datang lah pelaku (IS) yang terlihat membawa sebilah senjata tajam di duga jenis celurit, dan terjadi keributan antara pelaku dengan korban, setelah itu pelaku (IS) dengan Sepontan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit kearah korban (MDF). Dengan reflek korban (MDF) menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan. Sehingga korban (MDF) mengalami Luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri.” Jelasnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi dan penyelidikan, TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penganiayaan tersebut.
“Pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 00.10 Wib pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin yang dipimpin langsung oleh PS. KANIT RESKRIM AIPDA Novianto di gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Padang cermin guna pemeriksaan lebih lanjut”, Imbuhnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku (IS) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara”, tutup IPTU Apri Sampanuju.(LM/TOPAN)