Scroll untuk baca artikel
News

Praktik Penimbunan BBM Dengan Modus “Kencing” Berkedok Warung Makan Pinggir Jalan Kian Sulit Dihentikan

1169
×

Praktik Penimbunan BBM Dengan Modus “Kencing” Berkedok Warung Makan Pinggir Jalan Kian Sulit Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kabupaten Batang || Secara kasatmata, penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi pun masih berjalan lancar. Seperti yang Tim temukan pada Hari Kamis (19/10/23) sekira pukul 01.28 Dini hari, adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan berkedok warung makan dan tambal ban yang berada di area Alas Roban Batang, tepatnya di Jl. Lingkar alas Roban, Siwaduk, Sentul, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari berbagai sumber, pemilik dari usaha penimbunan BBM tersebut bernama *Birin*.

Modus operandi nya yaitu dengan membeli beberapa Liter BBM dari Truk-Truk yang sengaja lewat dan mampir. Yang kemudian di sedot di pinggir jalan menggunakan jerigen. Lalu selanjutnya di timbun menggunakan Kempu-kempu yang berada di dalam warung tersebut.

Baca Juga :  Gegara Perjuangkan Warisan Dari Orangtua, Tumirin Dijebloskan ke Penjara dan Minta Pertolongan ke Presiden dan Kapolri

Kendati pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbagai macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, harus ada laporan dan pengaduan dari pihak Pertamina sebagai korban kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Boyolali Tutup Mata

Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI) adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Taput Antusias Hadiri Kampanye Akbar JTP-DENS

Bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(LM/RNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *