Scroll untuk baca artikel
News

Denda Dari BPH Migas ke SPBU Kasam Dibebankan ke Karyawan, Karyawanpun berteriak!!!!!!

1000
×

Denda Dari BPH Migas ke SPBU Kasam Dibebankan ke Karyawan, Karyawanpun berteriak!!!!!!

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Purworejo – Ibnu, karyawan SPBU Kasam mengeluh kebijakan dari management yang membebankan denda dari BPH Migas kepada karyawan.

SPBU Kasam yang berada di Jalan Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kata salah seorang karyawan bernama Ibnu merasa janggal atas denda yang di berikan pihak BPH migas terhadap Spbu tempat ia bekerja pasal nya Denda tersebut hingga 500 juta lebih, Selasa (28/1/2025).

“Kami (pihak karyawan) tidak di beritahu tentang rincian denda /atau surat resmi yang di perlihatkan oleh pihak manajemen beberapa hari yang lalu saat metting, Manajemen hanya memperlihatkan rincian denda dari kertas yang di print itu saja sedikit buram,” tuturnya.

Baca Juga :  SPBU 44.572.13 Taraman Diduga Mengisi Solar Subsidi Truk Modifikasi, Polres Seragen Terkesan Tutup Mata

Para karyawan juga mengeluh dan merasa keberatan atas denda yang didendakan pada pihak karyawan.

“Sebanyak 16 karyawan termasuk saya. Per kepala kami di kenakan 22 juta dan manajemen meminta agar pembayaran di lakukan secara kontan,” ucapnya seraya menghela nafaspanjang.

Baca Juga :  Peringati Ulang Tahun Perusahaan, Program CSR AsetKu Gandeng LindungiHutan Tanam 1.000 Pohon Mangrove

Ibnu menambahkan “Kami itu juga menanggung keluarga di rumah mas kalau kami di kenakan denda hingga 22 juta kami sangat keberatan,” keluhnya.

“Kami sebelumnya di bulan november tahun 2024 telah dimintai ganti rugi oleh managemen karena SPBU terkena sanksi pembinaan 1 bulan lama nya. Dalam waktu kurung lebih 1 bulan 16 karyawan telah membayar uang ke manajemen spbu Kasam 76 juta rupiah di bayar 3 x dengan di potong gaji,” paparnya.

Baca Juga :  Berkat YPN “Arsitek” Kemenangan, Iskandar “Balas Budi” Hadir di Lubuk Batang Lama

Ibnu menjelaskan bahwa di SPBU Kasam ada 3 bos pengangsu Solar bersubsidi bernama Ompong, Deni dan Asep yang diduga oknum anggota Brimob dengan cara pembelian lewat jerigen atau surat rekomedasi kelurahan setempat.

Ketika SPBU terkena sanksi berupa denda dari bph migas dan pertamina mereka bak di telan bumi.

“Padahal sanksi tersebut juga gara gara mereka, mereka dimintai iuran bantuan denda tidak meresponnya,” tutupnya dengan muka sedikit kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…