Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite

639
×

Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penyidik t menetapkan tiga orang tersangka berinisial M (29 tahun), EEA (23 tahun), dan HHS alias Hendo (29 tahun).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, SIK, MH, menjelaskan penyidik mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, dan 80 djerigen berisi sekitar 2720 liter pertalite di lokasi depan Balai Desa/Kelurahan Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Tahan Kades Hilimaenamolo atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan DD dan ADD TA 2020-2023

“BBM tersebut dibeli tersangka dari Semarang seharga Rp 10.300 untuk dijual lagi di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” katanya, Kamis 6 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, SH, MH, menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan kegiatan ini sejak Desember 2024 dan melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  SPBU Pertamina 44.531.22 Banyumas Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum Jadi 'Markas' Mafia BBM, Polresta Banyumas dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dan ketiga tersangka. Saat ini, kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 80 djerigen berisi pertalite, satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, serta sejumlah dokumen terkait transaksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Juga :  Viral, Oknum Operator SPBU 44.562.03 Candi Mulyo Kedu Temanggung Kuras BBM Subsidi Jenis Solar Dini Hari, Modusnya Memakai Ember Secara Berulang-ulang

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi,” tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *