Scroll untuk baca artikel
News

Rio Eltar Mengakui Secara Sah Herry Ginting sebagai Ketua PUK. F. SPTI – K. SPSI di Pasar Roga Berastagi

1246
×

Rio Eltar Mengakui Secara Sah Herry Ginting sebagai Ketua PUK. F. SPTI – K. SPSI di Pasar Roga Berastagi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Karo || Kepengurusan PUK. F. SPTI – K. SPSI Priode (09/09/2023-09/09/2024) di Pasar Roga Berastagi yang baru disahkan oleh DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Karo menuai Polemik, pasalnya para pekerja merasa tidak ada informasi masalah pergantian kepengurusan PUK. F. SPTI – K. SPSI di Pasar Roga untuk Priode yang baru.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kami dari PUK. F. SPTI – K. SPSI Pasar Roga Berastagi berharap agar para pekerja dapat mengerti bahwa kehadiran kami hari ini menegaskan bahwa kami lah yang mempunyai hak untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ujar Ketua PUK Pasar Roga F. SPTI – K. SPSI”, Tuturnya Herry Ginting, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga :  Plt Bupati Deli Serdang Sampaikan Pendapat Akhir atas Persetujuan DPRD Tentang R-APBD 2024

Selanjut ditambah Ketua DPC. F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Karo Rio Eltar mengatakan kepada kami, “bahwa kehadiran PUK. F. SPTI – K. SPSI Pasar Roga Berastagi ( Pajak Roga ),hari ini ingin menjelaskan kepada para pekerja bahwa kehadiran mereka untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh” jelas Rio

Baca Juga :  Soal Tudingan Kepada Wakil Bupati Terkait Pembangunan Bandara Silambo, Ini Penjelasan Anggota DPRD Nias Selatan

“Saya juga menginstruksikan kepada Ketua PUK Pajak Roga agar mempertahan hak- hak seluruh Pekerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 27 Undang-Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Saya juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh para pekerja bahwa F. SPTI – K. SPSI kamilah mempunyai hak untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perlu saya tegaskan bahwa kami kedepannya siap dalam berdialog dengan siapapun tentang keabsahan kami dan saya juga menantang pihak manapun, jika memang keabsahan kami tidak sah maka kami siap mundur tapi jika pihak yang lain tidak sah, apakah mereka siap mundur ! Tantangan ini sekaligus saya berikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait, Apakah mereka berani bertindak tegas bilamana ada pihak-pihak yang bekerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Demikian penjelasan saya Maju Terus Pantang Mundur!”, Pungkas Rio Eltar. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *