Scroll untuk baca artikel
News

Peringati Hakordia 2025, Kajati Sumut Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

285
×

Peringati Hakordia 2025, Kajati Sumut Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara hari Selasa 9 Desember 2025 dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Selasa (9/12/2025).

Hadir dan mengikuti upacara tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag Tata Usaha serta selurun pejabat eselon IV dan V dan para pegawai Kejati Sumut.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr.ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.

Baca Juga :  Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Milik PTPN I Regional I Segera Disidang, LP3 Apresiasi Kerja Kajati Sumut Selamatkan Rp 263 Miliar Uang Negara

Jaksa Agung R.I dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah Jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung Sambangi Kantor Kompas Gramedia Group

Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2025 ini dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

“Kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat,” tegas Kajati.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan

“kita patut bersyukur, dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Kajati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Menanamkan modal pada sebuah perusahaan memerlukan ketelitian yang melampaui sekadar melihat pergerakan grafik harga di layar monitor. Investor yang bijak memahami bahwa harga saham dalam jangka panjang akan cenderung mengikuti…