Scroll untuk baca artikel

News

Rutan Kelas IIB Baturaja Teken MoU Dengan LBH Geradin Baturaja

1218
×

Rutan Kelas IIB Baturaja Teken MoU Dengan LBH Geradin Baturaja

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Bertempat diruang rapat Rutan Kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumsel, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Lembaga Bantuan Hukum Geradin Baturaja (Pihak pertama) dengan Rutan Kelas IIB Baturaja (Pihak kedua). Rabu (22/11/2023).

Penandatanganan MoU menyepakati tentang penyediaan pemberian bantuan hukum terhadap tahanan di Rutan Kelas IIB Baturaja.

Nota perjanjian ditandatangani oleh Pihak Pertama Advokat Yudhistira, SH,. M.Kn selaku ketua Bankum Geradin Baturaja dan Pihak Kedua Abdul Hamid, S.Sos selaku Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja.

Baca Juga :  Kasat Intelkam Polres Nias Selatan Langsung ke Lokasi untuk Monitoring Logistik KPU

Penandatangan ini disaksikan oleh jajaran Rutan Baturaja dan Tim dari Geradin Baturaja.

Baca Juga :  MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura akan Segera Diperbaharui Agustus Ini

Selanjutnya Karutan Baturaja dan Ketua Geradin Yudhistira,. SH,. M.Kn meyampaikan kepada beberapa perwakilan tahanan yang berada di Rutan Baturaja bahwa MoU ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada tahanan selaku warga negara untuk mendapat bantuan hukum terhadap perkara yang dihadapinya.

Baca Juga :  TKD Sumut Gelar Rapat Konsulidasi Bersama 38 Relawan Prabowo Gibran, Ricky Prandana : Bersama Relawan, Kita Targetkan Kemenangan 65% di Sumut

Diketahui MoU ini merupakan impelementasi melaksanakan Mandatory Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 Jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *