Scroll untuk baca artikel

News

Rutan Kelas IIB Baturaja Teken MoU Dengan LBH Geradin Baturaja

1170
×

Rutan Kelas IIB Baturaja Teken MoU Dengan LBH Geradin Baturaja

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Bertempat diruang rapat Rutan Kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumsel, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Lembaga Bantuan Hukum Geradin Baturaja (Pihak pertama) dengan Rutan Kelas IIB Baturaja (Pihak kedua). Rabu (22/11/2023).

Penandatanganan MoU menyepakati tentang penyediaan pemberian bantuan hukum terhadap tahanan di Rutan Kelas IIB Baturaja.

Nota perjanjian ditandatangani oleh Pihak Pertama Advokat Yudhistira, SH,. M.Kn selaku ketua Bankum Geradin Baturaja dan Pihak Kedua Abdul Hamid, S.Sos selaku Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja.

Baca Juga :  Ari Minta Walikota Medan Tinjau Ulang Pemilihan Ketua KONI Medan Yang Dianggap Tidak Sportif

Penandatangan ini disaksikan oleh jajaran Rutan Baturaja dan Tim dari Geradin Baturaja.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Lingkungan, Kodim 1503 Tual Bersih-bersih Sungai, Pantai dan Penghijauan

Selanjutnya Karutan Baturaja dan Ketua Geradin Yudhistira,. SH,. M.Kn meyampaikan kepada beberapa perwakilan tahanan yang berada di Rutan Baturaja bahwa MoU ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada tahanan selaku warga negara untuk mendapat bantuan hukum terhadap perkara yang dihadapinya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Diketahui MoU ini merupakan impelementasi melaksanakan Mandatory Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 Jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *