Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sebar Video Asusila, Anak Dibawah Umur di Kabupaten Buru Ditangkap Polisi

2704
×

Sebar Video Asusila, Anak Dibawah Umur di Kabupaten Buru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Maluku || Seorang anak dibawah umur di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi AB (15 tahun), pacarnya yang juga masih dibawah umur.

Parahnya lagi, anak berusia 14 tahun itu merekam pacarnya tanpa busana dan menyebarkan di Media Sosial Facebook. Konten porno itu lalu dilihat ibu korban pada Rabu (26/4/2023).

“Karena tidak terima orang tua korban lalu melaporkan kasus itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru kepada media ini.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Tersangka Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban AB dan pelaku RN. Pelaku yang saat ini telah diamankan oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Pulau Buru.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini berawal pada Jumat (21/4/2023), sekira pukul 23.30 WIT. Di mana RN menjemput AB di rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian tancap gas menuju gunung Tatanggo.

Terlapor kemudian membawa korban masuk ke dalam semak-semak. Ia kemudian membujuk rayu korban untuk berbuat layaknya pasangan suami istri. Korban sempat menolak namun karena terus dibujuk rayu akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.

Baca Juga :  Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi

“Kemudian pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa ada rekaman video telanjang korban yang diunggah oleh terlapor di akun facebook milik terlapor. Akhirnya kasus itu dilaporkan,” jelasnya.

Pelaku ditangkap saat sedang tidur di tempat kerjanya. Ia diamankan bersama barang bukti HP yang diduga dipakai untuk merekam korban. Pelakupun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(LM/Daniel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *