Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PB ALAMP AKSI Desak Gubernur Sumut  Copot Kadis Koperasi dan Dirut PT Dhirga Surya

330
×

PB ALAMP AKSI Desak Gubernur Sumut  Copot Kadis Koperasi dan Dirut PT Dhirga Surya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menyampaikan pernyataan sikap tegas menuntut pembersihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tuntutan ini mencuat menyusul penetapan tersangka korupsi terhadap salah satu pejabat eselon II dan dugaan skandal asusila yang menyeret petinggi BUMD. Namun Gubernur Sumut Bobby Nasution tak juga bersikap.

Hal tersebut disampaikan Orator dari PB ALAMP AKSI di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/2/2026).

Kasus Korupsi Perusda Mentawai bermula saat Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019 pada 23 Januari 2026. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah NS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara.

Baca Juga :  Tim Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan Terpidana Santo Edi Simatupang Terkait Perkara Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir

NS bersama tersangka lain berinisial YD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda periode 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7,8 miliar.

Sedangkan, petinggi BUMD Sumut inisial AW terindikasi melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang telah ramai diberitakan dua pekan terakhir.

Baca Juga :  Lagi Asik Nimbang Shabu, Pria Asal Batu Bara Digerebek Polisi

Meski beredar informasi adanya upaya mediasi dengan korban, PB ALAMP AKSI menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus jejak perbuatan tercela yang telah mencoreng citra Sumatera Utara.

Dalam orasinya, PB ALAMP AKSI mengeluarkan lima poin pernyataan sikap penting, yakni mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution segera mencopot NS dari jabatan Kadis Koperasi Sumut karena status tersangka korupsi dikhawatirkan menjadi “virus” bagi birokrasi Sumut.

Kemudian, mendesak Gubernur Sumut mencopot AW dari Dirut PT Dhirga Surya terkait dugaan asusila yang dinilai melanggar etika kepemimpinan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

ALAM AKSI juga meminta Gubernur melakukan pembersihan total terhadap oknum pejabat yang berpotensi tersangkut masalah hukum, neminta DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur untuk mencopot NS, dan meminta legislatif mendukung penuh upaya pencopotan AW guna menjaga integritas instansi BUMD.

“Perilaku korup dan asusila tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kami meminta ketegasan Gubernur untuk segera mengambil langkah nyata demi marwah Sumatera Utara,” teriak perwakilan PB ALAMP AKSI dalam orasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *