Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

2625
×

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (7/11/2023) berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie.

Baca Juga :  Diduga ISS Tak Patuh Aturan Soal LHKPN, Direktur LBH Marhaenis Sumut : Patut Diduga Ada Sesuatu, APH Diminta Disiplin Tangani Perkara

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, SH, MH, siang tadi.

“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB”, ujar Yos.

Baca Juga :  Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara Dengan RJ

“Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” lanjut Yos.

Baca Juga :  Oknum Ormas Terkena OTT di Rejang Lebong, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kepala Desa

Pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *