Lensa Mata Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan dan denda atas keterlambatan 18 paket pekerjaan di Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang TA 2022 senilai Rp 1.498.139.321,07 jika dijumlahkan keseluruhannya .
Dari 16 paket pekerjaan yang menjadi temuan berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Sumut pada pengerjaan tersebut mengalami kerugian negara senilai Rp 804.409.754,62.
Tak hanya itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menemukan denda keterlambatan atas 18 proyek pekerjaan senilai Rp 693.729.566,45.
Dalam data yang diperoleh, dari 16 paket pekerjaan tersebut, ada beberapa yang sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kas daerah senilai Rp 98.612.704,32. Dan dari 18 denda keterlambatan paket pekerjaan hanya dikembalikan Rp 20.000.000 oleh kontraktor.
Dari perhitungan jumlah keseluruhan temuan tersebut setelah di setorkan ke kas daerah, negara masih mengalami kerugian senilai Rp 1.379.526.616,75. Tak sampai setengah dari kerugian negara yang dikembalikan.
Saat di konfirmasi pada Selasa (29/10/2024) melalui pesan Whatsappnya, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar terkesan cuek dan tidak menjawab atas temuan yang telah merugikan keuangan negara hingga Miliaran Rupiah meskipun terlihat centang 2 pada pesan Whatsappnya.
Senada dengan itu, Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK Deli Serdang Agus Salim Lubis saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2024) melaui sambungan telepon Whatsappnya tidak mengetahui lunas atau tidaknya atas pengembalian kerugian negara itu ke kas daerah.
“Sudah, tapi terhadap lunas tidaknya itu di keuangan, harus koordinasi ke keuangan mana-mana saja yang sudah lunas dan akhirnya dilakukan pembayaran”, ungkapnya.
Agus juga mengatakan sudah disurati pihak pelaksana kontraktor untuk melakukan pembayaran ke kas daerah.
“Itu sudah dilakukan pak kadis membuat surat itu, surat itu sudah dilayangkan ke para pelaksana kontraktor untuk melakukan pembayaran, hanya saja pembayaran itu belum saya koordinasikan ke bagian keuangan yang mana-mana saja sudah dibayarkan,” tutur Agus.
Dari hasil temuan tersebut, Agus menyampaikan bahwasannya sudah separuh yang dilakukan pembayaran tanpa memberitahu jumlah yang sudah dibayarkan dan kapan dilakukan pembayaran.
“Kemarin waktu ketemu ya udah adalah separuh pak dari hasil temuan itu di bulan lalu, tapi bulan sekarang belum kita pantau lagi pak,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak kontraktor tidak menyampaikan kepadanya bahwasannya sudah dibayarkan atau belum.
Agus pun terkesan tak peduli atas kerugian yang dialami negara akibat bidang pekerjaan yang dipimpinnya hingga sampai saat ini belum juga sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah yang lebih dari 1 tahun.
Dari hasil temuan tersebut, seharusnya menjadi atensi dari Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang berada pada Dinas SDABMBK Kab. Deli Serdang sesuai dengan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 di Bandung, Senin (26/8/2024) lalu.
Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali saat di konfirmasi pada Rabu (30/10/2024) di ruang kerjanya mengatakan akan menindak lanjuti laporan atas temuan BPK tersebut di Dinas SDABMBK Deli Serdang.
“Kita akan menindak lanjuti hasil temuan tersebut bang,” ungkap Boy kepada media.