Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Usai Diganti Presiden, Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

189
×

Usai Diganti Presiden, Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan 3 orang mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 s.d. 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry, SH, MH menyampaikan bahwa tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan mantan petinggi di Badan Gizi Nasional.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan petinggi di Badan Gizi Nasional, yaitu DH Eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara dari Kejati Sumut Dengan Keadilan Restoratif

Duduk Perkara dan Modus Operandi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

Program ini didanai oleh APBN dengan anggaran fantastis, yakni Rp85,27 triliun (Tahun 2025) dan Rp268 triliun (Tahun 2026).

Jeffry membeberkan dalam press rilisnya bahwa tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan fatal dalam tata kelolanya seperti manipulasi mitra yayasan, intervensi sistem verifikasi dan intervensi pengadaan barang dan jasa.

“Program yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah, justru dialihkan ke yayasan-yayasan fiktif/tidak memenuhi syarat yang sengaja dijadikan sarana kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi langsung dengan tersangka DH, SS, dan LP,” beber Jeffry.

“Tersangka DH dan SS diduga kuat memberikan atensi khusus untuk memanipulasi proses verifikasi pada Portal Mitra BGN, sehingga yayasan terafiliasi tersebut lolos dan berhasil meraup insentif miliaran rupiah per hari atau triliunan rupiah per tahun,” kata Jeffry

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

“Para tersangka terbukti melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Jeffry.

Rincian Proyek yang Diduga di Markup

Penyidik membeberkan sejumlah pengadaan barang mewah dan fasilitas yang tidak mendukung operasional MBG secara langsung, serta sarat akan penggelembungan harga (mark-up) antara lain Motor Listrik 21.801 Unit dengan total nilai Rp1.035.515.297.908,02 yang dibayarkan ke PT YAT. Vendor tidak sah karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif serta ditemukan mark-up. Sepatu 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan ditemukan indikasi mark-up. Tablet 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan ditemukan indikasi mark-up dan Televisi 75 inchi 5.400 Unit tidak sesuai ketentuan dan ditemukan indikasi mark-up.

Seluruh rangkaian korupsi komoditas dan fasilitas ini berujung pada pemborosan masif serta kerugian besar pada keuangan negara.

Baca Juga :  JAM Pidum Kejagung Setujui 3 Perkara Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Restorative Justice

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Penahanan Tersangka

Jeffry mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tiga orang tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Jeffry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *