Scroll untuk baca artikel
 
News

Sidang Rahmadi CS Diwarnai Dengan Aksi BIM Yang Menuntut Agar Dihukum Seberat Beratnya

559
×

Sidang Rahmadi CS Diwarnai Dengan Aksi BIM Yang Menuntut Agar Dihukum Seberat Beratnya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

Barisan Intelijen Masyarakat ( BIM ) melakukan “Aksi Bersumpah” didepan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai untuk menuntut Keadilan Hukum kepada Rahmadi Cs agar dihukum seberat beratnya terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 60 gram, karena diduga sebagai kaki tangan Bandar Narkoba yang merugikan negara dan sampai sekarang masih belum ditangkap.

 

Pengucapan “SUMPAH” ini dipandu oleh Riyan dan diikuti oleh masyarakat yang tergabung dalam BIM ini mengatakan “BIM bersumpah…akan menerangi Narkoba di Kota Tanjungbalai…. BIM bersumpah…. akan mengawal persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Rahmadi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai sekarang ini agar dihukum seberat-beratnya….BIM bersumpah…. akan bersama-sama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam memerangi Narkoba di Kota Tanjungbalai.” Selasa, ( 22/7/25).

Baca Juga :  Diduga 2 Puskesmas di Sei Kepayang Tak Kantongi Data Akurat Stunting

Sidang lanjutan kasus kepemilikan Narkoba terdakwa Rahmadi yang bersidang pada Selasa (22-7-2025) siang dengan majelis hakim diketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu dengan agenda  penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pekan lalu yang dibacakan oleh Agung dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berjalan lancar.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai di Istana Kepresidenan Jakarta

Seperti yang diketahui bahwa perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN.Tjb ini BIM Tanjungbalai minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dapat melakukan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terdakwa Rahmadi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat memvonisnya sesuai dengan tuntutan pihak Kejaksaan sesuai dengan amanat konstitusi karena terdakwa tersebut diduga telah terafiliasi dengan DPO Narkoba jaringan internasional Amri alias Nunung.

Seperti yang diketahui bahwa terdakwa Rahmadi cs ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan Narkoba seberat 60 gram pada 3 Maret 2025 oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dinilai telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Tanjungbalai-Asahan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Peringati HUT Persaja Ke 73 Dengan Pemotongan Tumpeng

Dalam kaitan permasalahan ini BIM Tanjungbalai sepakat dengan pihak penegak hukum khususnya di Kota Tanjungbalai bahwa Narkoba telah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, sedangkan bandar Narkoba bukan hanya merusak generasi muda belaka tetapi juga merusak masa depan daerah serta negara.

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *