Scroll untuk baca artikel
News

Sahril Anggota BPD Kecewa Hasil Musdes PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 

548
×

Sahril Anggota BPD Kecewa Hasil Musdes PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan berlangsung di kantor desa dengan dihadiri BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan, Jumat (26/09/2025).

Ketua Panitia PAW, Safirul, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan sesuai agenda dan seluruh proses berpedoman pada regulasi dari Dinas PMD. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas agar jalannya Musdes berjalan aman dan tertib.

Baca Juga :  Gugik.id Menjadi Mitra Terpercaya Pengadaan Sparepart IT dan Server di Indonesia

Namun, forum Musdes sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait kelanjutan tahapan PAW. Sebagian peserta mengusulkan penundaan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diselesaikan, sementara sebagian lain mendorong proses tetap dilanjutkan.

Ketegangan semakin mencuat ketika salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, Sahril menyatakan menolak hasil musyawarah. Ia menilai panitia belum menindaklanjuti substansi sanggahan yang diajukan sebelumnya.

“Saya menolak hasil musyawarah ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan keberatan yang sudah kami sampaikan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” tegas Sahril di hadapan peserta Musdes.

Baca Juga :  H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Dai & Tahfiz Nur Asyqi

Sahril juga merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang menegaskan bahwa panitia wajib menindaklanjuti keberatan atau sanggahan dari bakal calon sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Sahril menyoroti kejanggalan serius terkait syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan yang wajib dilampirkan calon. Tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon mestinya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, kata dia, panitia justru tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan syarat itu.

Baca Juga :  DPC PKB Tanjungbalai Dukung Muhaimin Secara Aklamasi Untuk Memimpin PKB Kedepan

Hingga berita ini diturunkan, keputusan resmi Musdes masih dalam tahap penyusunan berita acara. Meski demikian, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam dinamika PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kinerja panitia pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…