Scroll untuk baca artikel

News

Sahril Anggota BPD Kecewa Hasil Musdes PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 

459
×

Sahril Anggota BPD Kecewa Hasil Musdes PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan berlangsung di kantor desa dengan dihadiri BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan, Jumat (26/09/2025).

Ketua Panitia PAW, Safirul, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan sesuai agenda dan seluruh proses berpedoman pada regulasi dari Dinas PMD. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas agar jalannya Musdes berjalan aman dan tertib.

Namun, forum Musdes sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait kelanjutan tahapan PAW. Sebagian peserta mengusulkan penundaan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diselesaikan, sementara sebagian lain mendorong proses tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Hari Raya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru

Ketegangan semakin mencuat ketika salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, Sahril menyatakan menolak hasil musyawarah. Ia menilai panitia belum menindaklanjuti substansi sanggahan yang diajukan sebelumnya.

“Saya menolak hasil musyawarah ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan keberatan yang sudah kami sampaikan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” tegas Sahril di hadapan peserta Musdes.

Baca Juga :  Ini Nama 2 Anggota DPRD OKU Yang Baru Dilantik Melalui PAW

Sahril juga merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang menegaskan bahwa panitia wajib menindaklanjuti keberatan atau sanggahan dari bakal calon sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Sahril menyoroti kejanggalan serius terkait syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan yang wajib dilampirkan calon. Tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon mestinya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, kata dia, panitia justru tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan syarat itu.

Baca Juga :  Walikota Medan Tegaskan Perang Lawan Judol 

Hingga berita ini diturunkan, keputusan resmi Musdes masih dalam tahap penyusunan berita acara. Meski demikian, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam dinamika PAW Kepala Desa Tanjung Kemala 2025, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kinerja panitia pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *