Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Soal Kejati Sumut Memeriksa Proyek Lahan Sport Centre 16,4 M, Lasro : Inspektorat Provsu Tidak Melakukan Pemeriksaan

2163
×

Soal Kejati Sumut Memeriksa Proyek Lahan Sport Centre 16,4 M, Lasro : Inspektorat Provsu Tidak Melakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa Proyek Pematangan Lahan Sport Centre bernilai Rp. 16,4 Miliar bersumber dari APBD Sumut tahun 2020.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (29/5/2023) mengaku, bidang Pidsus Kejati Sumut sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat atas proyek Pematangan Lahan Sport Centre di Desa Sena.

“Tim Pidsus sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan Sport Center. Perkembangan selanjutnya akan segera kita sampaikan,” kata Yos A Tarigan.

Terkait pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi, lanjut Yos sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak Dispora, diantaranya PPK, PPTK dan konsultan pengawas.

Namun, lanjut Yos perlu disampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut pihak Dispora jauh hari sebelumnya telah menindak lanjuti rekomendasi BPK.

Baca Juga :  Sawah Kakung Magelang: Berpadunya Keindahan Alam dan Agrowisata Penopang Kemandirian Pangan

“Kita percayakan tim terkait untuk melakukan proses pengerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku”, tandasnya.

TERKESAN OGAH KLARIFIKASI

Dimintai keterangannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Baharudin Siagian terkesan ogah mengklarifikasi laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan proyek pematangan lahan untuk membangun sarana Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke 21 Tahun 2024 mendatang itu.

Dihubungi berulang kali, mantan Kadisnaker Sumut itu terkesan menolak membeberkan detail proyek yang menggunakan 16,4 miliar APBD Provinsi Sumut itu.

Meski telah membuat janji konfirmasi di Kantor Dispora Sumut Jalan Pancing Medan, Senin (5/6/2023) Ketua DPW Persatuan Batak Islam Sumut ini, tak berada di kantor. Menurut keterangan staff nya, Baharudin telah keluar kantor 10 menit lalu. “Baru saja pergi bg 10 menit yang lalu,” jawab Staff Dispora Sumut menjawab wartawan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Proyek Penggadaan Smartboard, Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi

Dikonfirmasi kembali, Baharudin mengaku sedang diluar kantor mengikuti rapat dan segera mengabari media untuk sesi wawancara. “Lagi rapat. Ntar aku hub,” tulisnya di laman Whatsappnya. Namun hingga berita ini ditayangkan, tak ada keterangan yang bisa diperoleh.

Guna mendukung sara PON ke 21 tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumut membangun Sport Centre dengan biaya ratusan miliar. Dalam tahap pematangan lahan dikucurkan 16,4 miliar APBD Sumut tahun anggaran 2020.

Proyek ini yang dikomplain kelompok masyarakat hingga berujung pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut guna diketahui secara terang menderang pertanggungjawaban proyek digawangi Dispora Sumut itu.

INSPEKTORAT PROVSU TIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Saat dikonfirmasi terkait proyek pematangan lahan sport centre di Desa Sena tahun 2020 dengan nilai 16,4 miliar yang diperiksa oleh Pidsus Kejati Sumut, Inspektorat Provsu Lasro Marbun mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan serta Inspektorat Provsu tidak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

“Untuk saat ini belum ada uraian ya Bang. Pemeriksaan dari kejaksaan bagian dari pengawasan dalam lingkup penegakan hukum, tentu kita menunggu, Inspektorat Provsu tidak melakukan pemeriksaan”, ucapnya melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/6/2023).

Dalam hal ini Inspektorat Sumut tidak bekerja serius sesuai dengan TUPOKSI nya sebagai pengawas pelaksanaan urusan pemerintahan serta tidak melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pergub No 27 Tahun 2020.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *