Lensa Mata Belawan || Usman Agus (48) warga Jalan. Besi Ujung Dusun. VIII Desa .Manunggal Kecamatan. Labuhan Deli Kabupaten. Deliserdang, meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan Harus serius menangani kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan Hasil laporan Polisi Nomor: LP/B/261/IV/2023/SPKT/PELBLWN/POLDA SUMUT, hari Selasa tanggal 11 April 2023.
Dijelaskan Usman Agus (korban), OTK tersebut melakukan penembakan terhadapnya dengan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun. Yang terjadi pada hari Senin (10/4/2023) lalu, di Jalan. Besi Ujung Dusun. VIII Desa. Manunggal Kecamatan .Labuhan Deli Kabupaten. Deli Serdang, tepatnya dilokasi tanah eks PTPN yang diduga dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.
“OTK (pelaku) itu, diduga suruhan dari Big Bos/pemilik usaha gudang penimbunan BBM solar ilegal untuk membunuh saya,” jelas Usman, Minggu (30/4/2023).
“Dari Lokasi tanah itu, diduga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar bang, makanya lokasi itu dijaga ketat, oleh oknum berpangkas cepak. Setiap hari puluhan mobil tangki minyak solar masuk ke lokasi itu. Kami warga disini sudah Sangat resah karena tiap hari kalau mobil tangkinya udah masuk, otomatis kami makan abu jalan,” lanjutnya.
Usman Agus berharap dari pihak Polres Pelabuhan Belawan segera mengungkap kasus penganiayaan terhadap dirinya dan segera menangkap pelakunya.
“Saya berharap Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap pelaku penembak terhadap saya. Besar harapan saya Polres Pelabuhan Belawan Segera serius Bisa menangani Hasil laporan saya,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Josua Tampubolon saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Minggu (30/4/2023) terkait tindak lanjut laporan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh OTK dengan menembak menggunakan senjata jenis Airsoft Gun terhadap Usman Agus (korban) warga Desa Manunggal kecamatan labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan wilayah hukumnya (Wilkum) dan diduga lokasi tersebut dijadikan penimbunan BBM ilegal/tidak memiliki izin, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (red/an).