Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Kotak Infaq Masjid, 3 Pemuda di Taput Ditangkap

1791
×

Curi Kotak Infaq Masjid, 3 Pemuda di Taput Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dan Polsek Pahae Jae meringkus tiga orang pelaku pencuri kotak infaq dari masjid Al Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing Sabtu (23/3/2024) menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 18.30 WIB dari kediamannya masing-masing.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Ketua Badan Kenajiran masjid Al-Munawar, Ahmad Yani Sitompul (56) pada Sabtu 16 Maret 2024 di polsek Pahae Jae.

Baca Juga :  Sejumlah TNI Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Blandar Kayu Jati di Rumdin Aslog Kasdam

Dalam laporannya, Ahmad Yani mengetahui pencurian kotak infaq ketika hendak sholat Subuh. Saat tiba di depan masjid, ia melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Lalu ia memeriksanya dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750 ribu.

Dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke polsek Pahae Jae. Petugas dari polres Taput dan polsek Pahae Jae selanjutnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berkat bantuan CCTV yang dipasang di masjid, sehingga ketiganya berhasil ditangkap. Setelah diperiksa, ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian uang dari kotak infaq tersebut sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswi IAKN Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polres Taput Gelapkan Motor

Lanjut Aiptu W Baringbing, selain dari masjid Al Munawar, dua hari sebelumnya pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kotak infaq dari masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 1,050 juta, dari masjid Jami, Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang sebesar Rp 7 ribu, serta membobol gedung SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer dan satu buah tabung gas.

Menurut keterangan pelaku, uang hasil pencurian habis digunakan untuk membeli baju, rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMAN 19 Medan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas yang dicuri telah dijual kepenampung barang bekas di jalanan saat hendak menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu, satu unit sepeda motor supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian,” ujar Aiptu W Baringbing.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *