Scroll untuk baca artikel

News

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta

187
×

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 lokasi di Jakarta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi TA 2024.

Hal tersebut dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan melalui press rilisnya kepada media, Rabu (12/11/2025).

Indra menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut guna untuk menemukan dan melengkapi alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard.

Baca Juga :  Kejati Sumut Maksimalkan Fungsi Posko Jelang Pemilu dan Pilpres 2024

“Penggeledahan tersebut Guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024,” kata Indra.

Ketiga lokasi yang digeledah yaitu PT. BP di Jakarta Barat, PT. GEEP di Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat dan PT GT Tbk di Kec. Gambir Kota Adm Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Raih Peringkat II Kinerja Baik Nasional Bidang Pidmil

“Ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Ta.2024,” bebernya.

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

Baca Juga :  Kajati Sumut Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden RI, Ini Pesan Kajati Sumut Untuk Jajaran

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tutup Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *