Scroll untuk baca artikel

News

TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa Masuk ke Tahap Penyelidikan, Ini Penjelasan dari Kejari Nias Selatan

3112
×

TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa Masuk ke Tahap Penyelidikan, Ini Penjelasan dari Kejari Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Sebelumnya dikabarkan pada Kamis (03/07/2025) lalu, bahwa Inspektorat Nias Selatan akan Sampaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa di Kejari Nias Selatan.

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa (Dana Desa TA. 2020-2021) dan Dumas Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tentang “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaksanaan Realisasi Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan,” kini telah masuk ke tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Putra Zebua, S.H selaku Fungsional di Bidang Intelijen di ruang kerjanya pada Senin (14/07/2025) kepada Lensamata.id.

Putra Zebua mengatakan bahwa TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dari Inspektorat Nias Selatan pada Senin (14/07/2025).

“TLHP nya sudah masuk hari ini, masih berada di meja pimpinan, kita belum sempat lihat, kita masih menunggu disposisi (perintah) dari pimpinan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., melalui via chat WhatsApp pada hari yang sama.

“Siang bg, hari ini sdh masuk bg,” tulis Alex Daeli.

Sesuai informasi dari Putra Zebua, bahwa hasil TLHP dari Inspektorat Nias Selatan tersebut akan disampaikan paling lambat satu atau dua hari lagi.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Tahan Kades Hilimaenamolo atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan DD dan ADD TA 2020-2023

“Paling cepat satu atau dua hari lagi kita akan ketahui hasilnya, selanjutnya kita akan panggil yang bersangkutan untuk diminta tanggapan/klarifikasinya,” terangnya.

Menurut Putra Zebua bahwa mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, hasilnya akan disampaikan oleh Kejaksaan paling lambat 60 hari kerja.

“Hasil LHP nya paling lambat 60 hari penyelidikan sesuai SOP, dan pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti apakah masih ada kerugian negara atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat, dan bukan untuk mengurangi hasil dari temuan Inspektorat,” tambah Putra Zebua.

Selain itu, Putra Zebua mengatakan bahwa apabila hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut ditemukan kerugian negara, maka tim akan mempertimbangkannya, akan tetapi tidak menghapus pidananya.

“Sekarang tergantung kesadaran atau niat baik yang bersangkutan. Akan tetapi, walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara tersebut, belum tentu menghapus pidananya, karena tidak ada Undang Undang yang mengatur hal itu,” tandas Putra Zebua mengakhiri.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak Kejari Nias Selatan telah menindaklanjuti Laporan Dumas LGS Sumut tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima oleh DPW LGS Sumut dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan pada tanggal 02 Juni 2025 dengan Nomor: B-54/L.2.30/Dek.1/06/2025 tentang “Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Audit Dana Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.”

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: untuk Bangun Peradaban

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan Dumas LGS Sumut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Lanjut Rabani menegaskan bahwa apabila Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Desa Hilisalawa telah diterima dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2/247/ITDA/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dilaporkan bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sedang menyusun laporan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 700.1.2.1/84.1/ITDA/XI/2024 tanggal 11 November 2024 Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama dan apabila Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tersebut kami terima, maka jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H.

Ketika dikonfirmasi dengan Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., terkait “Apakah sudah diterimanya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Inspektorat Nias Selatan?” Alex Daeli mengatakan bahwa TLHP dari Inspektorat segera disampaikan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Segera Umumkan Secara Resmi Jumlah LHP Desa yang Diterima dari Inspektorat sejak Tahun 2022-2025

“Sampai saat ini belum, dan informasi dari Inspektorat, TLHP nya sgera disampaikan ke kita,” tulis Alex Daeli via chat WhatsApp, Kamis (03/07/2025).

Sambung Alex Daeli menegaskan bahwa dalam waktu dekat TLHP TA. 2020-2021akan segera disampaikan oleh pihak Inspektorat di Kejari Nias Selatan.

“Siang bg, Kebetulan desa tersebut ada 2 Dumas, dgn waktu penyampaian yg berbeda dan pelapor yg berbeda. Untuk Dumas pertama, TA. 2020 sd 2021. Untuk Dumas Kedua, TA. 2020 sd 2024. Untuk TLHP TA. 2020-2021, Inspektorat dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke kita. Untuk TA. 2020-2024, informasi dari Pihak Inspektorat sedang dalam tahap Verifikasi. Demikian bg infonya. Thanks,” pungkas Alex Daeli.

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi dengan Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., “Apakah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang dimaksud oleh Kajari Nias Selatan telah selesai disusun oleh Inspektorat Nias Selatan?.”

Amsarno mengatakan bahwa “Kita sedang menyusun laporan tindaklanjut oleh Tim dan selanjutnya segera kita sampaikan ke pihak kejaksaan,” tulisnya via chat WhatsApp, Kamis (03/07/2025).

Lanjut Amsarno mengatakan bahwa laporan tersebut besok sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Rencana besok sdh kita sampaikan laporannya ke Kejaksaan,” tandas Amsarno mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *