Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Diadukan ke Komisi Kejaksaan RI, Masalah Penahanan Margaret Harita Oleh Kejari Nisel Ditindak Lanjuti Kejati Sumut

4676
×

Diadukan ke Komisi Kejaksaan RI, Masalah Penahanan Margaret Harita Oleh Kejari Nisel Ditindak Lanjuti Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Adanya Keberatan Terdakwa atas nama Margaret Harita, S.Pd, sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru, yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, yang diduga memaksakan Terdakwa tergiring ke sel tahanan, telah sampai ke Komisi Kejaksaan RI.

Atas keberatan tersebut, Terdakwapun telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesian beberapa waktu lalu, yang  kemudian ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Nomor Surat: R-190/KK.K/2023, tertanggal 9 Oktober 2023.

Atas hal itu, Kejati Sumut memanggil Terdakwa Margaret Harits, yang saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Lapas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dengan Nomor Surat: B-16/L.2.7/H.I.3/01/2024 tanggal 05 Januari 2024, untuk dimintai keterangannya, pada Rabu,  (10/01/2024) lalu, untuk didengar keterangannya atas perilaku Oknum Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumut, Selasa, (17/01/2024).

Informasi didapat wartawan, Terdakwa yang mempunyai 2 anak balita ini, telah mendekam di sel tahanan sejak tanggal 24 Juni 2022 lalu hingga sekarang, kurang lebih 1 Tahun 6 Bulan.

Sementara kakak kandung Terdakwa, Metiarni Harita, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan dia juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap oknum Jaksa dari pihak Kejari Nisel, yang terkesan memaksakan kehendak dalam menangani kasus perkasa keluarganya tersebut.

“Informasi itu adalah benar, dan pihak keluarga sangat kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Oknum Kejaksaan berinisial RN,” ujar Metiarni, kepada wartawan belum lama ini.

Untuk diketahui, awal mula kejadian yang menimpa Terdakwa, yakni adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD Desa Hilihoru TA. 2019, yang mana setelah di audit bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp 452 Juta, dan semua kerugian negara tersebut telah dibebankan kepada Pj. Kades Hilihoru sehingga Pj. Kades divonis selama 5 Tahun 1 Bulan oleh Pengadilan.

Baca Juga :  Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan

Selajutnya, Pj. Kades dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dan perkara tersebut telah dihentikan atau ditutup oleh Pengadilan, tutur Kakak Terdakwa.

Menurut Metiarni, dalam kasus yang telah ditutup tersebut,  adiknya (Terdakwa-red), hanyalah sebagai Saksi pada saat itu. Bahkan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan bernama Solidaritas Telaumbanua, yang menangani Kasus Pj. Kades tersebut, sangat berterima kasih kepada Margaret Harita atas transparannya dalam memberikan keterangandi Pengadilan, sehingga bisa mengungkap kasus tersebut, yang mana Terdakwa menyerahkan semua Kwitansi dan Faktur Belanja dalam penggunaan Dana Desa tersebut yang telah sesuai dengan nilai uang yang keluar dari kas Desa Hilihoru.

Selain itu kata dia lagi , Terdakwa juga kooperatif apabila ada panggilan dari Kejari Nias Selatan, dimana hal tersebut juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus yang sudah diputuskan oleh Pengadilan.

Kemudian menurut Metiarni, kejanggalan pun terjadi setelah adanya mutasi jabatan di Kejari Nias Selatan, Solidaritas Telaumbanua digantikan oleh Kasi Pidsus yang baru, berinisial RF. Diduga dari pejabat yang baru ini kemudian Margaret Harita diduga dipaksakan untuk dijadikan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Korupsi PJ. kades Hilihoru, sambungnya.

Masih menurut Metiarni, berawal dari pemanggilan adiknya (Terdakwa-red) oleh Oknum jaksa berinisial RF, untuk datang ke Kejari Nias Selatan, dengan alasan untuk menjemput Barang Bukti (BB) yang digunakan saat proses pemeriksaan Pj. Kades Hilihoru, karena tidak digunakan lagi dan Kasus Pj. Kades telah selesai.

Ironisnya, setelah sampai di Kejari Nias Selatan, Sabtu, (24/06/2022),  Margaret Harita malah diitahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga turut serta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh Pj. Kades Hilihoru.

“Padahal pengadilan telah memutuskan untuk perkara tersebut dihentikan dan selesai, ungkap Kakak Terdakwa. Ya adik saya sangat terkejut ketika itu dan bertanya alasan penahanan terhadap dirinya yang dilakukan Kejari Nias Selatan, karena tanpa diproses atau diperiksa,” jelas Metiarni sambil menirukan percakapan antara Terdakwa dengan oknum Kejari yang menahannya di Kejari Nias Selatan waktu kejadian itu.

Baca Juga :  Jelang HBA yang ke-63, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Metiarni juga memaparkan, bahkan adiknya sempat memohon kepada Jaksa untuk bisa diijinkan pulang sebentar dengan alasan untuk bisa memberi ASI untuk anaknya.

Pada kesempatan itu Metiarni juga menyebutkan, diduga adiknya pada saat itu dipaksa untuk menandatangani surat oleh pihak Kejaksaan, yang didiga pula surat penahanan diri terdakwa.

“Pada saat kejadian itu, tepatnya hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2022, disitulah Adik saya dipanggil dan ditahan, paginya Adek saya dijadikan sebagai Terlapor, siangnya sekira Jam 12 dijadikan sebagai Tersangka. Setelah itu dikasih lagi surat ketiga, Adek saya dijadikan Saksi, pokoknya satu hari itu Adek saya diborong,” terang Metiarni.

Parahnya lagi menurut Metiarni,  kerugian negara sebesar Rel. 452 Juga, yang sudah dibebankan dan diputuskan oleh Pengadilan kepada Pj. Kades Hilihoru atas dugaan tindak Pidana Korupsi, Oknum Jaksa berinisial RF diduga malah merubah keputusan pengadilan tersebut, dengan cara memaksakan membebankan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Margaret Harita sebesar Rp 35 Juta, dan Rp 417 Juta dibebankan kepada Pj. Kades dari jumlah total Rp 452 Juta.

“Kok bisa ya Oknum Jaksa bisa merubah tuntutan Jaksa yang sudah diputuskan di Pengadilan. Padahal sudah ditutup perkaranya, dan itu hanya bisa diubah oleh Pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan tersebut,” ungkapnya dengan perasaan kesal.

Anehnya la gk kata Dia, Oknum Jaksa berinisial RF ini, membebankan pajak yang tertunda sebagai tindak pidana korupsi kepada Margaret Harita.

“Saya bingung dengan RF ini mungkin kurang kerja’an atau tidak tahu dengan hukum?. Masak pajak dijadikan kerugian negara?. Padahal pajak yang tertunda itu tidak tergolong sebagai pidana, akan tetapi sebagai denda 2%/tahun, seperti yang disampaikan oleh Saksi Ahli Inspektorat saat kami di pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  2 Oknum PNS Dinkes Tapteng Jadi Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel

Kemudian saat terpisah, Rabu, (10/01/2024), saat Terdakwa diambil keterangannya oleh Tim Kejati Sumut di Lapas III Telukdalam, Kakak Terdakwa mengatakan, pada saat ditanyakan kepada Margaret Harita, “Apakah Ibu didampingi oleh Pengacara saat diperiksa?” Dan, jawab Margaret “Tidak pernah,” ucap Kakak Terdakwa menirukan ucapan adiknya.

Parahnya lagi jelas Metiarni, Setelah itu Tim Kejati Sumut menunjukkan kepada Margaret sebuah coto, dan ternyata foto itu adalah foto editan. Kemudian ditunjukkan lagi foto yang lainnya. Dari situ baru jelas bahwa yang di foto editan tersebut, Margaret seakan-akan sudah didampingi oleh pengacara Prodeo dari Kejaksaan yang berinisial DL. Sementara di foto yang aslinya, DL tidak mendampingi Margareta sama sekali saat diperiksa, akan tetapi berada dekat pintu, tepatnya didekat Wartawan.

“Intinya Margaret gak didampingi oleh DL, sedangkan surat kuasa DL baru ditandatangani Margaret Harita di RTP atau Rumah Tahanan Polres setelah beberapa hari Margaret ditahan, dan pada saat DL datang, Margaret minta untuk pengajuan penangguhan  penahanan. Namun saat itu DL mengatakan, gak bisa nanti ribet,” terang Metiarni (Kakak Terdakwa).

Menurut Metiarni, DL juga diduga tahu apa permintaan atau keinginan RF dari Margaret Harita, “Dan hal itulah yang tidak kami penuhi, sehingga diduga dipaksakanlah kasus Pj. Kades Hilihoru ini dengan melibatkan adik saya Margaret Harita dijadikan Terdakwa oleh RF,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Metiarni berharap kepada pihak penegak hukum agar adiknya mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Begitu juga agar oknum Jalsa yang memaksakan adiknya untuk terlibat dalam perkara tersebut agar secepatnya diproses secara hukum.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan whatssap, Selasa (16/01/24) mengatakan, pihaknya akan mengecek konfirmasi wartawan tersebut ke bidang terkait.”Selamat Pagi, akan dicek ke bidang terkait,” jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *