Scroll untuk baca artikel

News

Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang Kembali Menerima Insentif Periode lll dari Pemerintah Pusat

1178
×

Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang Kembali Menerima Insentif Periode lll dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Subulussalam – Kota Subulussalam kembali menerima Dana Insentif Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, pada hari Senin tanggl 06 November 2023 bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, SE.

Dana Insentif yang diterima Pemerintah Kota Subulusalam untuk Peride III ini sebesar Rp. 11.833.792 000 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).

Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari 3 (tiga) provinsi, 6 (enam) kota, dan 25 kabupaten. untuk Provinsi Aceh hanya 2 Kabupaten/Kota penerima Dana insentif Fiskal periode III yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Mekanisme Program di Kantor DPD Gerindra Sumut
Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Daerah yang berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III, adapun Kinerja Pemerintah yang dinilai: 1. Peringkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian Inflasi Daerah. 2. Pelaksanaan 9 Upaya yang menunjukkan upaya pengendalian Inflasi pangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 3. Kepatuhan Penyampaian laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemerintah Daerah dalam pengendalian Inflasi pangan.
Baca Juga :  Wamenag Serahkan Bantuan Rp 20,840 Miliar Untuk Rahabilitasi Sarpras Terdampak Bencana Sumut
4. Rasio Realisasi Belaja Inflasi terhadap Total anggaran Belanja Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *