Lensa Mata Medan – LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, hal tersebut tidak di indahkan oleh ISS mantan Kadisdik Batubara yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut yang merupakan terlapor atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada TA 2020-2021.
Hal ini menjadi sorotan Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara Sabar Daeli, SH, MH. Sabar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek dan menelusuri LHKPN mantan Kadisdik Batubara yang dijabat oleh ISS periodik tahun 2020-2021 tersebut.
“Atas permasalahan tersebut, KPK wajib turun untuk memeriksa LHKPN nya (ISS, red) dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Sabar.
Sabar juga menduga ada kejanggalan terhadap LHKPN nya, pasalnya ISS juga telah dilaporkan ke APH pada tahun lalu yang belum juga ditetapkan statusnya terkait dengan laporan dugaan korupsi saat beliau menjabat sebagai Kadisdik Batubara dengan tahun yang sama saat ia tidak melaporkan LHKPN nya.














