Scroll untuk baca artikel
News

Diduga SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen Melayani Pengangsu, Polres Kebumen Seakan Tutup Mata

1089
×

Diduga SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen Melayani Pengangsu, Polres Kebumen Seakan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kebumen – Lagi – lagi ditemukan mobil modivikasi jenis Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen.

Saat awak media melihat pada Kamis (9/5) dini hari, mobil tersebut sedang belanja solar subsidi dan supir tengah asyik ngobrol dengan Operator terkesan sangat akrab dan familiar, patut diduga kegiatan mengangsu solar sudah biasa terjadi.

Operator saat ditanya oleh awak media tidak menjawab dan menghindar. Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bagi pemerhati kebijakan Suroto Anto Saputro yang menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng ” Solar subsidi yang keperuntukannya adalah meringankan oprasional organda sehingga harga kebutuhan pokok tidak terdampak dengan kebutuhan BBM, tapi pada kenyataanya malah solar subsidi  di mafaatkan oleh Mafia solar untuk kepentingannya pribadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Srepang Disinggung Lagi Dalam Musrenbang Tahun Ini

“Hal ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Kebumen lalu kemana peran Polres Kebumen dalam penegakan hukumnya. Dengan kejadian ini patut diduga APH sudah dikondisikan sehingga terkesan tutup mata,” imbuhnya.

Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp 78 Miliar di Kab. Batubara

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Baca Juga :  Wujud Visi Deli Serdang Sehat, Puluhan Emak-emak Pendukung Asri Ludin dan Lom Lom Adakan Senam Bersama

Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan terus mamantau dan mendorong Polres Kebumen dan SBM Pertamina untuk menindak tegas para mafia solar yang sangat merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan agar tidak cepat puas hanya dengan gelar dan penampilan semata. Duta…

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…