Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Wonotunggal-Batang, Diduga Tak Tersentuh Hukum

838
×

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Wonotunggal-Batang, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kabupaten Batang – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin, dengan menggunakan BBM jenis bio solar yang bersubsidi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media pada hari Kamis (21/03), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di belakang ponpes Al-Inaaroh Putri, yang berada di Ds. Brayo, kecamatan Wonotunggal, Kab. Batang, Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan hutan dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut. Apalagi letaknya yang berada di dekat area pondok pesantren.

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.

Baca Juga :  Warga Meminta Praktek Perjudian Kota Wisata Berastagi Segera di Tutup

Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat.

Baca Juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik seseorang yang kerap disapa Kaji Ari. Dari keterangan seseorang tersebut, dapat di simpulkan bahwa Tambang tersebut tidak mempunyai ijin/ilegal.

Baca Juga :  Kejagung Amankan Hengky Gosal DPO Terpidana Kasus Penipuan

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Wonotunggal, Polres Batang, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *