Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA selaku anaknya terkait pemberian uang sekitar Rp 1,6 Miliar oleh pengusaha, Kamis (18/2/2026).
Pemberian uang tersebut terkait dengan pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu di 2 rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa dalam perkara ini tim penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi dan uang sebesar Rp 1,6 Miliar tersebut sudah dibelikan mobil Toyota Alphard.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, dan telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” ungkap Vanny.
Lanjutnya, dari hasi penggeledahan di 3 lokasi, tim penyidik menyita 1 unit mobil Alphard, dokumen, dan handphone.
“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut,” kata Vanny.
Dalam perkara ini, kata Vanny, tidak menutup kemungkinan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah itu sendiri.
Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah.













