Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, bahwa tugas pelayanan hukum masih belum optimal karena semakin kompleksnya permasalahan hukum terkait Perdata dan Tun yang berkembangan dimasyarakat.
Untuk menjawab tantangan itu, Jaksa Pengacara Negara di tuntut untuk renponsif, cepat, tepat dan solutif, sehingga pola pelayanan hukum yang selama ini sudah dilaksanakan oleh JPN dengan pola pasif menunggu permohonan layanan baik yang diterima secara langsung dikantor Pengacara Negara maupun melalui digital (aplikasi halo JPN).
Melalui program ini pola pelaknasananya, menjadi aktif dan mendekatkan layanan tersebut langsung kepada masyarakat. Feri Tas menegaskan bahwa tim terpadu pelayanan hukum ini akan memberikan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum yang lebih baik, karena permasalahan hukum yang dihadapai masyarakat akan diberikan solusi yang tepat oleh praktisi dan akademisi yang tepat dibidang masing-masing sehingga masyarakat dapat menerima layanan dengan maksimal dan berkualitas.
Untuk itu, pada kesempatan perdana kegiatan pelayanan hukum ini, yang hadir agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini untuk berkonsultasi hukum secara langsung dengan kami.
Para narasumber yang hadir saat ini terkait langsung dengan sektor masalah pertanahan, pekawinan / perceraian, kewarisan, utang piutang, pemilu, pendirian / pembubaran PT dan permasalahan hukum dalam pengelolaan / pemberdayaan masyarakat desa serta permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh masyarakat.














