Lensa Mata Maros, Sulsel – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si mengikuti kegiatan Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Palaksanaan Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum di rumah Restorative Justice Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (23/11/2023).
Feri Tas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi awal setelah terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding pada tanggal 14 November 2023.
Kepada para Narasumber, Feri Tas mengatakan bahwa hari ini kita melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum bertempat di rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh Kajati sulsel, yang kebetulan lokasinya berada di kantor Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Dan selanjutnya di tempat-tempat lain yang akan ditentukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Tim terpadu pelayanan hukum merupakan upaya bersama dari stakeholder terkait dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum.
Di Kejaksaan, hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tun yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).














