Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makasar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makasar

1177
×

Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makasar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makasar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulsel || Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Selasa (02/05) sekitar pukul 14.30 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Lеоnаrd Ebеn Ezer Sіmаnjuntаk mеlаluі Kаѕі Pеnkum Kejati SulSеl Soetarmi, SH.MH mеngаtаkаn tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL dan tersangka IA.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Diharap Profesional Tangani Kasus Korupsi Mantan Sekda

“Tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019)”, ujar Soetarmi.

Lanjutnya, perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP”, lanjut Soetarmi.

Baca Juga :  Ada Rendang Isi Ponsel di Lapas Penyabungan, LIPPSU Minta Ka Lapas Dicopot

Soetarmi juga mengatakan tersangka mendapatkan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT SI Cabang Makassar

Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *