Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

BNN Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas Ambon

2599
×

BNN Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas Ambon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto

Lensa Mata Maluku || Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku. Kedok para pelaku narkotika Jakarta – Ambon ini berhasil diungkap setelah personel BNN Provinsi Maluku menangkap pasangan kekasih MR (33) dan PMR (28) di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/4/2023) lalu sekitar pukul 00.10 WIT.

Aparat BNNP menciduk keduanya tepat di rumah PMR. Jaringan ini ternyata diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kls IIA Ambon oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial JP.

Baca Juga :  Karyawan Askep Kebun SPR Dianiaya Didepan Anak dan Istri Oleh Kelompok Penggarap

Kasus ini terbongkar ketika ada informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku dan diletakan di depan gerai Indomar*t.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di kediaman PMR dan ternyata ditemukan 46 paket yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Pemotong Rumput

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu (3/5/2023). Menurutnya, modus yang digunakan adalah menjatuhkan barang haram berupa sabu di salah satu gerai Indomar*t di Kota Ambon.

Baca Juga :  Periode Januari 2024, Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 38 Kg

Keduanya, jelas Rahmad, bersama barang bukti kemudian diamankan di Kantor BNN Provinsi Maluku dan diproses lebih lanjut.

“Kenapa baru saya sampaikan karena saat itu dalam pengembangan. Mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. MR dan PMR ditahan di rutan BNNP, sedangkan JP tetap ditahan di lapas,” jelasnya.(LM/Daniel Mituduan)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *