Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terima Laporan Dari Call Center 110, Polsek Gunungsitoli Alo’oa Amankan Pelaku Penganiayaan

121
×

Terima Laporan Dari Call Center 110, Polsek Gunungsitoli Alo’oa Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Polsek Gunungsitoli Alo’oa Polres Nias mengamankan seorang pria berinisial MZ (61) yang diduga menganiaya YZ (45) di Dusun I, Lasara Sowu, Gunungsitoli Utara, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Call Center 110, kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

“Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. langsung memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P., untuk turun ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian dan mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Aris.

Baca Juga :  Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula saat MZ pulang ke rumah dan diduga menganiaya istrinya. Sang istri kemudian menemui YZ untuk menceritakan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke Pulau Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Saat keduanya tiba di halaman rumah dan warung milik MZ, situasi memanas. MZ yang tersinggung diduga mengambil sebilah parang dan mengejar YZ hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak.

MZ juga diduga sempat mencoba menyerang warga lain dan merusak kendaraan sebelum warga melaporkan kejadian ke Call Center 110.

Petugas mengamankan MZ beserta barang bukti satu bilah parang. Korban YZ langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Lapor Via 110 Langsung Direspon, Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Warga Alo'oa

Saat ini MZ telah diamankan di Polsek Gunungsitoli Alo’oa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Nias melalui Polsek Gunungsitoli Alo’oa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk menahan emosi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *