Lensa Mata Gunungsitoli – Polsek Gunungsitoli Alo’oa Polres Nias mengamankan seorang pria berinisial MZ (61) yang diduga menganiaya YZ (45) di Dusun I, Lasara Sowu, Gunungsitoli Utara, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Call Center 110, kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
“Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. langsung memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P., untuk turun ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian dan mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Aris.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula saat MZ pulang ke rumah dan diduga menganiaya istrinya. Sang istri kemudian menemui YZ untuk menceritakan kejadian tersebut.
Saat keduanya tiba di halaman rumah dan warung milik MZ, situasi memanas. MZ yang tersinggung diduga mengambil sebilah parang dan mengejar YZ hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak.
MZ juga diduga sempat mencoba menyerang warga lain dan merusak kendaraan sebelum warga melaporkan kejadian ke Call Center 110.
Petugas mengamankan MZ beserta barang bukti satu bilah parang. Korban YZ langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat ini MZ telah diamankan di Polsek Gunungsitoli Alo’oa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Nias melalui Polsek Gunungsitoli Alo’oa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk menahan emosi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.














