Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku

146
×

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli– Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan tersangka berinisial SN, selaku Beneficial Owner atau pemilik manfaat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak Rp459.235.860.

“Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 KUHAP,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026) malam.

Baca Juga :  Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

Tersangka SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, SN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor PRINT-11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi PT ASABRI di Tuntut 7 Tahun Penjara

SN disangkakan melanggar, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mantan Dirut PDAM Makassar Dituntut 2,6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaatulo menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi pada proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *