Scroll untuk baca artikel
 
News

Buat Pernyataan Terkait Surat Tugas Palsu dr. AK, Kadinkes Madina Dianggap “LUCU” Oleh Zakaria Rambe

853
×

Buat Pernyataan Terkait Surat Tugas Palsu dr. AK, Kadinkes Madina Dianggap “LUCU” Oleh Zakaria Rambe

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Madina – Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Zakaria Rambe menyayangkan pernyataan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dr. Faisal terkait surat tugas dr. AK. Hal ini diungkapkan Zakaria Rambe usai membaca salah satu berita di salah satu portal media online.

“Pernyataan Kadis Kesehatan Madina ini membuktikan dirinya tak paham yang dimaksud dengan surat palsu tersebut. Padahal yang dimaksud surat palsu itu bukan karena suratnya palsu, tapi isi surat yang tidak sesuai dengan fakta juga bisa dianggap palsu dalam hukum,” ungkap Zakaria Rambe, Senin (4/3/2024).

Baca Juga :  Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

Zakaria menjelaskan seharusnya pihak Dinas Kesehatan juga harus terbuka, jika memang kenyataannya dr. AK bertugas 1 tahun 9 bulan mengapa bisa lulus seleksi berkas dan administrasi. Hal ini dicurigai ada permainan yang menyebabkan administrasi dr. AK lulus server dan administrasi sehingga dr. AK bisa ikut dalam ujian CAT yang dilaksanakan BKN.

“Lucu, Kadis Kesehatan sudah tahu kalau masa tugasnya kurang. Mengapa bisa lulus administrasi. Semakin besar kecurigaan adanya permainan. Apa karena dr. AK adik kandung Wakil Bupati sehingga ada lex spesialis,” tanya Zakaria.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Lahat Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanganan ATS

Zakaria pun berharap kepolisian Polres Madina bisa bekerja profesional dalam mengungkapkan kasus ini. Sehingga ada kesetaraan dalam hukum. Dan masyarakat akan menilai pihak Kepolisian bersikap profesional dan tidak memihak.

“Kepolisian juga sebenarnya harus tegas. Apa yang menjadi kesalahan sudah sedikit-sedikit dibuka oleh mereka yang melakukan kecurangan sendiri. Sehingga polisi harus profesional dan tegas dalam mengungkapkan kebenaran ini,” tegas Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sebelumnya, menurut Plt Kadis Kesehatan Madina, Sumut, kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di Puskesmas Kotanopan, namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.

Baca Juga :  Longsor di Taput Renggut Nyawa Seorang Balita Tak Berdosa

“Kasus dr AK kurang masa tugas selama 3 bulan. Kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan harus bertugas selama dua tahun berturut-turut. Dan dr AK ini kurang masa tugasnya 3 bulan. Jadi dia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja,” ujar Plt. Kadis Kesehatan Madina seperti yang dikutip dari pojoksatu.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensamata.id Tanjungbalai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menunjuk Ratna Balqis, SE sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Tanjungbalai untuk periode 2025-2030. Penunjukan ini menandai…