Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku di Amankan Polres Pesisir Barat

1148
×

Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku di Amankan Polres Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat || Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/2023) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa “Kami sat reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang ber inisial Br (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat” Ujarnya

Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, Di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Korban sedang bermain bersama temannya yang berumur 8 Tahun dibelakang masjid kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik Korban dan temanya kabur kemudian Korban ditarik di kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan Korban tersebut sehingga kemaluan pelaku mengeluarkan cairan di paha korban, kemudian Pelaku mengancam dengan Mengatakan ”jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi”, sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekira jam 15:00 WIB, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira jam 17:00 WIB, berhasil mengamankan Pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pesisir Barat.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat Kejar Pelaku Pencurian Ternak, Pelaku Tinggalkan BB Sapi Curian dan Mobil Pengangkut

Barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum, 1 (satu) Helai Celana Dalam Anak, 1 (satu) Helai Baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Psikologi dan Konseling.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 5 dari 7 Pelaku Perampok Mesin ATM Antar Provinsi

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *