Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Pesisir Barat Tangkap DPO Pelaku Pengroyokan Hingga Tewas Saat Pesta Organ Tunggal

1529
×

Polres Pesisir Barat Tangkap DPO Pelaku Pengroyokan Hingga Tewas Saat Pesta Organ Tunggal

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku DPO (Daftar Pecarian Orang) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat Pesta Organ Tunggal di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang berinisial AM (28) alamat Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

“Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di Sergai

Sekira Pukul 17.00 sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM (28) setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Basmi Bandit Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap 17 Pelaku

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah di amankan terlebih dahulu inisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20) dengan menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Pesta Orgen di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang mengakibatkan korban LPS (19) mengalami luka didada, dikepala, dilengan kiri, didahi dan dipunggung hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba Dari Januari Hingga Maret 2024

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *