Scroll untuk baca artikel
News

Kajari Binjai Ingatkan Penerima Dana Bos Tidak Melanggar Hukum, Tapi Ada Sanksinya

1116
×

Kajari Binjai Ingatkan Penerima Dana Bos Tidak Melanggar Hukum, Tapi Ada Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Binjai – Kajari Binjai Jufri menegaskan bahwa posisi peran Sentral Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS dalam hal ini pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerangan hukum termasuk peran Intelijen yustisi Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini.

“Begitu juga terhadap persoalan hukum dan dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait yang mana apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”ucap Jufri saat menggelar kegiatan penerangan hukum pada perguruan Muhammadiyah dilingkungan Pimpinan Daerah Kota Binjai yang berlangsung Aula Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Gempa Tuding Dugaan Korupsi di Disdik Deli Serdang Sistematis dan Masif Serta Meminta Kadis Diperiksa dan Sicopot

Didampingi Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting serta para Kasi Kejari Binjai, Kajari Binjai Jufri menegaskan kepada Pimpinan daerah Muhamadiyah Kota Binjai, serta Para Kepala Sekolah, Bendaraha BOS, Operator Sekolah, Pimpinan Cabang Muhamadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang, Pimpinan Majelis Dikdasmen Daerah dan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai dan peserta lainnya berkisar 72 (tujuh puluh dua) orang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan peran penting Kejaksaan yang dapat membubarkan Yayasan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya tindak pidana korupsi dengan mengajukan gugatan pembubaran Yayasan yang bermasalah oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan.

Baca Juga :  Tim F1QR Lanal Nias Amankan 2 Unit Kapal Motor Pembawa Bom Ikan di Pulau Sambulaling dan Pulau Pini Kabupaten Nias Selatan

Dalam mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” kegiatan Penkum ini dilakukan sehubungan dengan permohonan bimbingan hukum terkait penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 oleh Pimpinan Daerah
Muhamadiyah Kota Binjai yang mana para peserta sangat antusias dalam mendengarkan arahan serta materi yang disampaikan oleh narasumber.

Baca Juga :  SDN 21 Krui Diduga Tidak Menerapkan Dana Pemeliharaan Gedung Sekolah

Harapannya, dengan kegiatan ini kedepan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, pemahaman seluruh ASN serta para Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai dalam mengelolah Dana BOS sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku serta mencengah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainnya.

Diakhir acara dilakukan pemberian cindera mata dari dari Kajari Binjai, Jufri kepada Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai berupa plakat hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *