Lensa Mata Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap 1 (satu) orang pria yang diduga terlibat dalam kasus judi online di wilayah hukum Polres Nias Selatan pada Senin tanggal 16 Desember 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB malam.
Sesuai informasi dari Grup WhatsApp “Humas Polres Nisel” bahwa penangkapan terhadap inisial PD (45) dilakukan di Jalan Baloho Indah, Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Senin Malam (16/22/2024) sekira pukul 22.30 WIB dan merupakan warga desa tersebut di atas.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sugiabdi, S.H bahwa pada Minggu (22/12/2024) lalu, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di daerah tersebut.
“Berawal dari hasil laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian online, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku judi secara online dengan menggunakan hp Android merk Vivo Y27,” ungkap Sugiabdi.
Saat dikonfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui chat via WhatsApp, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di warung miliknya sendiri.
“Di tangkap di warung bang. Dimana warung itu milik nya,” tulis Sugiabdi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita uang tunai Rp 100.000,- rekening DANA dan handphone merk Vivo Y27 yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku (inisial PD) sudah dibawa ke Mapolres Nias Selatan guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” terang Sugiabdi.
Atas perbuatannya, PD dijerat pasal 303 ayat (1) ke (1) Subs Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUHP atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) dari UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar).
IPTU Sugiabdi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline.
“Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” pungkas Sugiabdi.