Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Pemdes Lubuk Kembang Melanggar Aturan UU No. 6 Tahun 2014, dan Permendagri Tentang Pengawasan Keuangan Desa

640
×

Diduga Pemdes Lubuk Kembang Melanggar Aturan UU No. 6 Tahun 2014, dan Permendagri Tentang Pengawasan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Rejang Lebong – Kepala Desa lubuk kembang di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk tahun 2025.

Terlihat jelas bahwa papan informasi tentang Anggaran Dana Desa tidak dipasang, padahal Dana Desa sudah dialokasikan. Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, guna pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi dalam skala desa.

Berbagai pengamatan media di Kantor Desa Lubuk Kembang menunjukkan ketidakadaannya papan informasi APBDes tahun 2025. Sebagaimana yang kita ketahui, Pemerintah Desa wajib memasang dan mengumumkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  FKSM Minta Jaksa Periksa Pengadaan Tanah UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan Senilai 2,6 Miliar di Medan Marelan

Pada hari Senin (19/5/2025), saat media mendatangi kantor Desa, awak media tidak dapat berkomunikasi langsung dengan perangkat Desa, karena Kepala Desa tengah mengikuti rapat di acara pembagian BLT DD pada hari ini.

Baca Juga :  Bagikan 1100 Paket Sembako Kepada Masyarakat, Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian IKAPTK Kota Medan Terhadap Masyarakat

Salah satu perangkat Desa menyampaikan kepada media bahwa ada acara penting pembagian BLT DD pada hari ini tersebut, sehingga hubungan langsung dengan Kepala Desa melalui WA untuk menanyakan papan informasi Dana Desa bisa dilakukan.

Ketika media mencoba konfirmasi tentang papan APBDes, perangkat Desa lainnya mengatakan bahwa mereka sedang sibuk pembagian BLT DD tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa seharusnya informasi mengenai APBDes harus dipasang secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika informasi tersebut tidak diumumkan, maka Kepala Desa lubuk kembang dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman mengenai laporan DD dan ADD. Ketidakpatuhan terhadap hal ini akan dikenakan sanksi. Tindakan kurang transparan dari Pemerintah Desa lubuk kembang dinilai tidak tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan agar Desa menyediakan informasi DD dan ADD secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *