Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumsel Kembali Menyita Mesin Batching Plant Milik PT KMM Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen

253
×

Kejati Sumsel Kembali Menyita Mesin Batching Plant Milik PT KMM Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik PT KMM dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Prov. Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 April 2026.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Yusri Buronan Kasus Korupsi dan TPPU PT Pertamina

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang telah disita oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

“Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (Cement & Water Weighing), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, Generato Set,” ungkap Vanny.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa Rp 400 Juta, Kades Air Pesi Ditahan

Tambah Vanny, dalam penyitaan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *