Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik PT KMM dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Prov. Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 April 2026.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang telah disita oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (Cement & Water Weighing), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, Generato Set,” ungkap Vanny.
Tambah Vanny, dalam penyitaan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.














