Lensa Mata Semarang – Penjual Ciu tetep berkibar meski sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP tapi sayang olah TKP tersebut diduga hanya formalitas saja.
Tanggal 16 Januari dilaporkan kembali tapi Polsek Pedurungan dengan membawa BB ciu anehnya dua kali ke Polsek Pedurungan tetapi pelapor tidak sekalipun mendapat bukti aduan bahkan diklarifikasipun tidak. Hebatnya lagi penjual ciu masih berjualan hingga hari Jum’ at 5 April 2024.
BB 1 dus ciu sudah dibawa sudah dibawa oleh jajaran Polsek pedurungan data pembeli juga sudah pada tanggal 11 Januari 2024 dicatat tapi hingga hari ini penjual ciu masih eksis.
Ketua LSM Suara Abdi Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, “Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lalai dengan laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11 Jamuari 2024 hingga hari ini Jum’ at 5 April 2024 penjual ciu masih bebas berjualan dan saya menyaksikan sendiri banyak pembeli yang datang,” terangnya.
“Sangat miris, tanggal 8 Januari 2024 tayang dimedia bahwa ada 4 orang tewas karena minum oplosan, tanggal 11 Januari 2024 rekan kita laporan ke Polsek Pedurungan tanggal 5 April 2024 penjual ciu masih berjualan, sungguh luar biasa kinerja Polsek Pedurungan,” imbuhnya.
“Jangan salahkan masyarakat jika menduga Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengkondisian dari penjual ciu sehingga tutup mata terkait laporan yang disampaikan oleh LSM dan Media dari tanggal 11 Januari 2024. Kita semua tau bahwa ciu itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, ijin edar dan komposisinya nggak jelas,” tegasnya.
“Jika wartawan dan LSM saja aduannya diabaikan apalagi masyarakat biasa yang melapor tentunya kita bisa menyimpulkan sendiri. Harusnya Polisi menindak tegas penjual dan pemilik bisnis pengemasan ciu dalam botol bekas air mineral plastik yang sepintas mirip air mineral. Polisi harusnya tidak menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring), menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan,” ucap Andi
“Ciu dijual dengan harga Rp 30 ribu/ 1,5 liter Sehingga cukup terjangkau oleh kalangan remaja dan anak-anak, ini sangat membahayakan anak-anak muda kita, oleh karena itu kami akan terus membantu kepoisian untuk memberantasnya. Anehnya Polsek Pedurungan malah diduga merasa resah adanya kegiatan media dalam menyikapi ciu tersebut. Kita akan pantau dan akan sikapi Oknum yang menjadi pembekup pengusaha ciu,” pungkasnya.








