Scroll untuk baca artikel

News

Direktur LBH Marhaenis Sumut Makmur Sardion Malau, S.H :Poldasu Suka Tumpuk Perkara dan Minta Kapoldasu, Dirkrimsus Dievaluasi

497
×

Direktur LBH Marhaenis Sumut Makmur Sardion Malau, S.H :Poldasu Suka Tumpuk Perkara dan Minta Kapoldasu, Dirkrimsus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Direktur LBH Marhaenis Sumut mengatakan Laporan dugaan pencemaran kliennya Nebur Fine di Poldasu mangkrak setelah SP2HP diberikan oleh Poldasu kepada Korban pada 23 November 2024 yang lalu, hingga sekarang tidak ada pemberitahuan perkembangannya.

Nebur Fine malaporkan dugaan pencemaran tanggal 13 Juli 2023 dengan Laporan Polisi LP/B/829/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan saksi saksi dari pelapor telah dimintai keterangan,saat ditanyakan apa ada lagi tambahan dari saksi ,penyidik bilang sudah cukup.

Selanjutnya penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 8 September 2023 dan tanggal 23 November 2023 dan sejak itu (hampir 10 bulan).

“Kami tidak pernah lagi diberitahu apa perkembangannya,” ujar Makmur Sardion Malau, S.H pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga :  Lolom Suwondo Menyapa Masyarakat Desa Payagambar Kec. Batang Kuis

“Di SP2HP disebut penyidik telah memanggil pihak UNPRI untuk klarifikasi tetapi tidak dihadiri tanpa alasan yang patut ini pihak UNPRI sudah tidak koperatif, tidak beritikat baik dan terkesan tidak menghormati proses hukum. Penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa kalau pihak UNPRI tidak mengindahkan panggilan nya sehingga upaya penanganan perkaranya berlangsung cepat, tepat dan terang,” tambahnya.

Lanjut Makmur Sardion Malau, S.H, “Presisi itu jangan hanya omon omon seperti yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ini perkara sudah dapat dikatakan mangkrak. Kapoldasu dan Dirkrimsus minta dievaluasi dan perkara ini kiranya menjadi atensi Kapolri. Kedepan nya diharapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasihan korban bersama teman mahasiswanya sudah dipecat dari UNPRI, dituding pula mempersiapkan senjata api dan senjata tajam saat demo penolakan parkir berbayar di lingkungan UNPRI. Kalau perkara ini berlarut larut tanpa kejelasan bisa mengakibatkan persepsi publik bahwa mereka salah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Propam Polda Sumut Bersama Propam Polres Nias Selatan Laksanakan Pemeriksaan Gaktibplin Terhadap Personel

Kata Makmur Sardion Malau,S.H., Nebur Fine selaku mahasiswa UNPRI Medan, bersama teman mahasiswanya melakukan demo penolakan parkir berbayar di lingkungan UNPRI tanggal 15 Juni 2023. Kemudian tanggal 20 Juni 2023 bersama GMNI Medan kembali berdemo. Dalam aksi demo itu Nebur Fine ditunjuk menjadi Panitia demo. Akibat demo itu Nebur Fine bersama temannya dipecat sebagai mahasiswa UNPRI bahkan Panitia demo dituding mempersiapkan senjata api dan senjata tajam oleh akun Instagram unpri_medan yang unggahan nya dilihat oleh Nebur Fine.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Menang Prapid Lawan 2 Tersangka Kasus Suap Proyek Irigasi di Dinas PUPR Muara Enim

Karena merasa dicemarkan akhirnya Nebur Fine melaporkan dugaan pencemaran ke Poldasu. Terkait kasus ini UNPRI Medan telah disambangi untuk konfirmasi tetapi Rektornya tidak di tempat selanjutnya dilakukan konfirmasi melaui pesan Whatsapp kepada Rektor Chrismis Novalinda Ginting dan kepada Said Rizal, S.H.I ,M.H tetapi tidak respon.

Sementara itu Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui saluran Whatsapp hingga berita dikirim belum merespon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *