Lensa Mata Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka yaitu tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.
Hal ini dibuktikan oleh Hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam Amar Putusannya, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekas Sari, SH, MH menjelaskan bahwa dalam pertimbangan Hakim, permohonan prapid pemohon tiak beralasan hukum karena tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel sudah sesuai prosedur.
(Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon (Tersangka RA dan KT, red) tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon (Kejati Sumsel, red) berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum,” kata Vanny.
Lanjut Vanny, karena Hakim menolak Prapid 2 tersangka, Kejati Sumsel tetap terus memproses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan.
“Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tutupnya.













